TABANANBALI.COM – Masih ingat dengan kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Pariwisata Buleleng secara berjamaah. Rupanya kini terus bergulir.
Terbaru Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Buleleng kini telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya lagi ada sekitar 12 JPU yang disiapkan untuk mengawal kasus tersebut saat di meja hijau di Pengadilan Tipikor di Denpasar.
Baca Juga: Korupsi BUMDess, Penyidik Sebut Kerugian Negara Capai Rp 250 Juta Lebih
Kasi Intelejen yang juga selaku Humas Kejari Buleleng, A. A. Ngurah Jayalantara dalam keterangannya Jumat 7 Mei 2021. Kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Pariwisata Buleleng sudah memasuki pelimpahan tahap II (kedua) yang dilakukan penyidik usai berkas perkara atas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan sempurna.
“Sesuai jadwal hari ini (kemarin, red) penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Jayalantara.
Pelimpahan terhadap 8 tersangka pejabat yang notebene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng serta barang bukti dilakukan secara virtual mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Karena adanya kebijakan di Lapas untuk mengurangi mobilisasi tahanan.
Baca Juga: Korupsi Dana BUMDes, Jinarka Resmi Ditahan
Terhadap para tersangka pria proses pelimpahan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sedangkan para tersangka perempuan proses pelimpahan digelar di rutan Mapolsek Sawan.
“Jadi pelimpahan tahap kedua ini dilakukan secara virtual. Dengan mengurangi semua hak-hak tersangka tetap dipenuhi sesuai peraturan berlaku,” jelasnya.