Berkah Lebaran, Dua Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Langsung Bebas

- 15 Mei 2021, 20:11 WIB
Lapas Kelas IIB Singaraja di Kabupaten
Lapas Kelas IIB Singaraja di Kabupaten /Genta Sugiwa/tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM - Sebanyak 29 orang narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja Kabupaten Buleleng mendapat remisi atau penangguhan masa tahanan pada lebaran Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada Kamis 13 Mei 2021 kemarin. 

Remisi yang diterima oleh 29 warga binaan di Lapas Singaraja tersebut berbeda-beda. Diantaranya 7 warga binaan menerima potongan masa tahanan 15 hari, 21 warga binaan menerima remisi 1 bulan dan 1 warga binaan menerima remisi 1, bulan 15 hari.

Baca Juga: Polisi dan Life Guard Obyek Wisata Jalan Kaki Di Pesisir Pantai. Ini Yang Dilakukan

Sedangkan usulan untuk menerima remisi sebanyak 27 warga binaan. Mereka menerima potongan masa tahanan pun berbeda-beda. Mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan setelah mereka melalui persyaratan administrasi dan subtansif.

Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak tedaftar dalam cacatan pelanggaran disiplin narapidana serta katif mengikuti program pembinaan di lapan/rutan.  

Baca Juga: Polisi dan Pecalang Desa Adat Jaga Ketat Obyek Wisata Uludanu Beratan Tabanan. Ada apa?

Diakuinya warga binaan di Lapas Singaraja yang mendapat remisi saat lebaran ini secara keseluruhan 57 orang. Kemudian ada 28 orang yang usulkan untuk menerima remisi Idul Fitri dan 27 orang warga binaan diusulkan mendapat resmisi khusus.

“Setelah kami terima kebijakan dari Kemenkumham RI hanya 27 orang disetujui untuk bisa mendapatkan potongan masa tahanan pada remisi khususu,” ungkapnya, Sabtu 15 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah