Tegas...!!! Kapolri Minta Enam Polda Fokus Tangani Kebakaran Hutan

- 7 Mei 2021, 10:30 WIB
Polda Riau lakukan pemadaman kebakaran hutan
Polda Riau lakukan pemadaman kebakaran hutan /dok.foto/Divisi Humas Polri/

TABANANBALI.COM – Setidaknya enam kepolisian daerah (Polda) diminta untuk melakukan pencegahan dini dan melakukan penindakan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang belakangan ini kembali terjadi.

Enam Polda yang menjadi prioritas dalam penanganan Karhutla. Diantaranya Polda Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri Jakarta, Kamis 6 Mei 2021 menyatakan ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan enam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya Karhutla.

Seperti diketahui pada tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan di Indonesia. Baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

"Mabes Polri meminta enam Polda tersebut penanganan Karhutla segera ada komunikasi dan  koordinasi dengan instansi terkait," tutur Argo kepada para awak Media Nasional.

Argo menyebut hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran hutan. Agar terjadi penurunan titik api. Pertama dapat dilakukan dengan melengkapi peralatan untuk memantau percikan api. Sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

"Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas," ucap Argo.

Disinggung terkait penegakan hukum Karhutla. Argo menjelaskan antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah