Duh!!! Usai Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Juga Larang Takbir Keliling

- 7 Mei 2021, 09:26 WIB
ILUSTRASI suasana warga melakukan takbir keliling saat melintasi Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa, 4 Juni 2019. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR
ILUSTRASI suasana warga melakukan takbir keliling saat melintasi Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa, 4 Juni 2019. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

TABANANBALI.COM – Usai kebijakan pelarangan mudik lebaran terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang oleh pemerintah guna mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19. Kini Pemerintah ditengah umat muslim yang akan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pemerintah kembali membuat kebijakan dengan melarang melaksanakan takbir keliling saat malam lebaran.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui surat edaran (SE) Nomor. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kamis 6 Mei 2021.

Dikutip dalam berita Antara Kamis, 7 Mei 2021. Masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadhan karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1142 H, Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat

"Pelaksanaan takbir keliling ditiadakan dilarang untuk mengantisipasi kerumunan,” bunyi salah satu point dalam SE Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19.

Tidak hanya itu dalam surat edaran tersebut juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.


Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID-19 tersebut. Diterbitkan semata-mata demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri. Selain mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Panduan ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19," tegasnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x