TABANANBALI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2021 kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia.
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurut Kemenkumham, total ada 121.026 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia yang memperoleh remisi tersebut.
Bahkan, dari total jumlah tersebur, 550 orang narapidana dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga: Dua Tipe Jempol Ini Ungkap Kepribadian dan Karaktermu. Simak Penjelasannya!
Sedangkan sisanya mendaoat dukuman sebagian masa tahanannya sesuai dengan besaran yang diterima.
Baca Juga: Krama Subak Piling Mangesta Penebel Gelar Ritual Nangluk Merana Untuk Usir Hama Tikus
Remisi yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan sejumlah peraturan turunannya.
Seperti dilansir Tabananbali.com dari Pikiran-Rakyat.com yang mengutip dari Anadolu Agency, pengurangan remisi tersebut justru menghemat anggaran negara hingga Rp62,31 miliar.