TABANAN BALI – Dugaan video mesum yang beredar viral di media saat ini tengah diselidiki aparat Mapolres Buleleng Bali. Sementara identitas pelaku perempuan sudah ditemukan diduga menjadi korban.
Beredarnya video mesum tersebar luas dan viral diketahui sejak dua hari belakangan ini dan diduga dilakukan sepasang pelajar SMA di Buleleng.
Pihak aparat Polres Buleleng sejauh ini sudah menyelidiki kasus video mesum yang tersebar luas di media sosial melalui aplikasi Waths App (WA) dan Instagram tersebut.
Aparat Polres bergerak cepat menyusul viralnya video mesum dan sudah mengantongi identitas perempuan seperti dalam dugaan sekaligus merupakan korban.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, pihak tengah menyelidiki kasus dugaan video mesum yang diduga dilakukan oleh sepasang pelajar SMA di Buleleng.
Dijelaskan, pelaku perempuan tengah berumur 16 tahun sesuai identitas yang dikantongi setelah dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Minggu 22 Januari 2023: Saksikan BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Bali United
Pihak Aparat Polres Buleleng juga sudah bertemu dengan anggota keluarga perempuan yang diduga menjadi korban dalam perbuatan video mesum itu.
Bahkan Sumarjaya menegaskan jika orang tua perempuan akan melaporkan kejadian it uke aparat berwenang.
“Keluarganya sudah datang ke Polres. Keluarganya akan segera melapor secara resmi,” kata Sumarjaya.
Baca Juga: Jadwal TV ANTV Minggu 22 Januari 2023: Tayang India Radha Krishna, Yehh Jadu, Anupamaa dan Nangin 3
Sumarjaya Lebih lanjut mengatakan jika dalam peristiwa dugaan video mesum itu terdapat dua tindak pidana berbeda dan akan segera diselidiki hingga tuntas.
Yakni tindak pidana yang ditemukan yakni perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan tindak pidana penyebaran video mesum yang sekarang masih didalami aparat Polres Buleleng.
Namun Kasih Humas Polres Buleleng itu menegaskan jika aparat akan fokus kepada fakta persetubuhan anak di bawah umur mengingat si perempuan masih berumur 16 tahun.
“Itu korbannya kan belum dewasa. Masih di bawah usia 18 tahun. Masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. Baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara untuk penyebaran video mesum, Sumarjaya menegaskan hal itu merupakan konteks tindak pidana yang berbeda.
Meskipun begitu, pihaknya juga akan tetap menelusuri perbuatan dugaan penyebaran video mesum tersebut.
Sementara dugaan si pria pelaku persetubuhan itu yang menyebarkan video mesum dengan alasan yang tengah dalam penyelidikan.
“Kami akan fokus pada fakta persetubuhan anak di bawah umur dulu. Kan tidak menutup kemungkinan yang pria itu yang menyebarkan,” imbuhnya.
Selanjutnya Sumarjaya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kembali video mesum yang telah viral di media sosial itu dan segera menghapusnya.
Baca Juga: Viral Video Mesum Beredar Luas di Media Sosial, Diduga Sepasang Pelajar SMA di Buleleng
Discklaimer, artikel ini sebelumnya telah tayang di Denpasar Update.Pikiran Rakyat.com dengan judul “Polres Buleleng Proses Laporan Viral Video Mesum yang Melibatkan Pelajar SMA di Buleleng, Jerat 2 Pidana”. (I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya/Denpasar Update). ***