Warga Australia Tewas Setelah Duel Dengan Teman Sendiri di Café, Diduga Mabuk Usai Tenggak Minuman Keras

25 Februari 2023, 07:49 WIB
Ilustrasi mayat, seotrang warga Australia Johnston Mccallum Scott tewas setelah duel dengan temanya di sebuah cafe di Balangan Ungasan Badung Kuta Selatan Bali /Pixabay/Geralt

TABANAN BALI – Seorang warga Australia, Johnston Mccallum Scott tewas setelah duel  dengan teman sendiri di Uncle Benz Café, Balangan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

Korban Johnston tewas setelah dipukul menggunakan kursi oleh pelaku I Gede Wijaya yang merupakan pengusaha Café sekaligus temannya sendiri.

Sebelum duel, baik pelaku maupun korban Johston diduga sempat menenggak minuman keras di café tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari ini Sabtu 25 Februari 2023: Saksikan Tayangan Family 100

Perkelahian pun terjadi setelah pelaku I Gede Wijaya merasa emosi dengan ulah korban Johston yang sebelumnya buang air sembarangan hingga mengenai kaki pelaku.

Sebelumnya, korban yang merupakan warga Australia itu diketahui melempar gelas hingga pecah hingga menambah kemarahan tersangka.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, sebelum kejadian korban dan tersangka sempat minum minuman keras berdua di warung milik tersangka di Uncle Benz Cafe.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Sabtu 25 Februari 2023: BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Persita Tangerang

Dan motifnya, diduga pelaku emosi setelah korban melakukan perbuatan tidak terpuji menurut I Gede Wijaya.

"Hasil pemeriksaan awal ditemukan motifnya adalah tersangka emosi," tutur Bambang Yugo Pamungkas saat rilis kepada awak media, Jumat 24 Februari 2023.

akibat emosi, tersangka kemudian memukul korban menggunakan kursi hingga akhirnya tewas.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV hari ini Sabtu 25 Februari 2023: Saksikan Nakusha dan Suami Pengganti

Adapun penangkapan tersangka I Gede Wijaya dilakukan setelah istri korban Johston melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak aparat kemudian mengamankan pelaku.

"Tersangka jadi emosi lalu memukul korban menggunakan kursi," tutur Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas.

Saat ini, tersangka I Gede Wijaya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Sabtu 25 Februari 2023: Tayang Hot Shot dan Panji Petualang 911

Dalam keteranganya kepada penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya sehingga menyebabkan korban tewas, karena tidak ada niatan untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka I Gede Wijaya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun bui. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Polresta Denpasar

Tags

Terkini

Terpopuler