Cek Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Yang Berlaku di Bali. Masih Berlaku Saat Ini!!!

- 12 Juni 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang. /ANTARA FOTO

TABANANBALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali kembali menempuh kebijakan dengan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan menghapus denda dan bunga.

Kebijakan ini sebelum pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu saat masa pandemi Covid-19. Kemudian memasuki tahun 2021 di bulan Juni ini kembali penghapusan pajak kendaraan bermotor dilakukan.

Penghapusan denda dan pajak tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus. Yakni Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan pajak kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kapolda dan Kapolres Belum Action Tindak Premanisme Siap-Siap Sanksi Menanti

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa relaksasi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Sementara pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

“Kebijakan diskon pajak denda dan bunga tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu 2 Juni 2021 lalu.

Dia melanjutkan kebijakan lainnya dalam Pergub Nomor 21 tahun 2021 gratis perihal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) itu berlaku mulai dari tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

“Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah