TABANANBALI.COM – Bagi masyarakat yang hendak melakukan persembahyangan ke Pura Semeru diwajibkan memiliki bukti hasil rapid antigen yang berlaku 2x24 jam. Hal itu sesuai hasil Paruman PHDI Lumajng dan Muspika Kecamatan Senduuro, Jember Jawa Timur.
Baca Juga: Derita Serangan Jantung Mendadak, Pebulu Tangkis Ganda Putra Markis Kido Berpulang
Terkait hal ini, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menegaskan agar para warga yang hendak sembahyang atau Pemedek wajib mengantongi hasil negative rapid antigen yang berlaku 2/24 jam.
“Pemedek dari Bali bisa melakukan rapid antigen di Puskesmas dan diminta membawa hasil swab antigen negative jika hendak tangkil ke Semeru,” tegas Cok Ace dalam siaran persnya, Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga: Wouw, Hama Gayas Dijadikan Lauk Pauk dan Cemilan Minum Arak
Baca Juga: Sisi Gelap Perjalanan Karier Anji Eks Vokalis Drive, Sudah Dua Kali Terjerat Kasus Narkotika
Tokoh Puri Ubud ini menyebutkan, sesuai hasil paruman, maka pelaksanaan puncak upacara Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung pada Purnama Kasa mendatang tetap digelar namun harus dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Keputusan ini juga didukung sepenhnya Ketua PHDI Lumajang dan Muspika Senduro. Dan selaku panitia, pihak PHDI Lumajang akan mengatur jalannya persembahyangan agar sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.