Pemprov Bali Lakukan Pembinaan Petani Arak Hingga Mampu Bersaing Dengan Minuman Inport  

- 25 Juni 2021, 18:44 WIB
Suasana proses fernentasi Arak Bali
Suasana proses fernentasi Arak Bali /Humas Pemprov Bali /

TABANAN BALI  -  Pemprov Bali bersama instansi terkait kembali melakukan pembinaan dan pengawasan Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Arak Bali.

Tradisi membuat arak dinilai sebagai warisan leluhur dan harus dipertahankan bahkan mampu sejajar dengan minuman inport.

Kali ini Tim yang terdiri dari beberapa unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertandang ke Banjar Selombo, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Jumat,  (25/6).

Baca Juga: Pemprov Bali Gelar Bimtek Kewirausahaan dan Marketplace bagi Pengusaha Kecil Menengah

Banjar Selombo merupakan salah satu sentra produksi arak di Kabupaten Buleleng. Di Banjar ini ada sebanyak 50 petani arak yang menggunakan bahan baku air aren (ental).

Setiap harinya, mereka mampu mengolah 75 liter bahan baku melalui proses destilasi menjadi 24 liter arak dengan kadar alkohol 23 hingga 30 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta yang memimpin tim pembinaan mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah bentuk komitmen Gubernur Bali Wayan Koster untuk tidak saja melindungi kearifan lokal, namun juga membangun ekonomi Bali sesuai dengan potensi yang dimilikinya sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 21 Juni; Libra Penuh Tekanan, Scorpio Sagitarius, Waspadai Teman Dekat Anda dan

“Ini komitmen Bapak Gubernur untuk melindungi arak Bali sebagai warisan leluhur yang harus ditingkatkan martabatnya agar sejajar dengan minuman-minuman lain yang datang dari luar Bali,” kata Jarta.

Ia menambahkan, seperti minuman beralkohol lainnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi Khas Bali hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu atau untuk diekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Masih di Kecamatan Tejakula, Tim juga melakukan pembinaan di Desa Les. Di Desa Les, para petani arak telah memiliki koperasi yang diberi nama ‘Bali Mula’.

Baca Juga: Corona, Ibu Muda Ini Justru Sukses Raup Omzet Ratusan Juta, Simak Rahasianya !

Keberadaan koperasi ‘Bali Mula’ ini mendapat apresiasi dari Kadisperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta. Ia berharap koperasi ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani arak di Desa Les.

“Sesuai Pergub, Koperasi berfungsi mendukung Perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi; dan kerjasama dengan Produsen,” katanya.

Baca Juga: Presiden Barcelona Rencakanan Rekrut Cristiano Ronaldo Ke Nou Camp. Ronaldo Bakat Duet Dengan Messi?

Sebelumnya Tim dari Pemprov Bali dan instansi terkait juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan ke beberapa sentra petani minuman fermentasi dan/atau destilasi di Kabupaten Karangasem. ***

Editor: Aulia Nasri


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah