PPKM Darurat, Satu Cafe di Buleleng Ditutup Paksa, Pengunjung dan Waiters Kena Sanksi Denda Masker

- 8 Juli 2021, 09:36 WIB
Tim dari Polres Buleleng, Satpol PP Buleleng dan personel BPBD Buleleng yang mendapatkan salah satu cae di Buleleng buka dengan batas waktu jam operasional malam saat PPKM Darurat diberlakukan.
Tim dari Polres Buleleng, Satpol PP Buleleng dan personel BPBD Buleleng yang mendapatkan salah satu cae di Buleleng buka dengan batas waktu jam operasional malam saat PPKM Darurat diberlakukan. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI - Tim dari Polres Buleleng, Satpol PP Buleleng dan personel BPBD Buleleng yang berjumlah 73 orang, pada Selasa malam menggelar operasi gabungan pendisplinan penerapan PPKM Darurat Covid disepanjang wilayah kota Singaraja.

Alhasil, ditemukan salah satu cafe masih buka diatas pukul 20.00 wita yang ditentukan.

Salah satu cafe yang ditemukan masih beroperasi sekitar pukul 21.30 wita berada di jalan Pidana, Kelurahan Banyuasri. Saat itu, dari depan petugas memang melihat situasi gelap.

Baca Juga: Tahun 2021 Lebih Menyeramkan, Denny Darko Terawang 3 Zodiak Rentan Terinfeksi Covid-19

Namun karena ada kecurigaan, tim Satgas langsung masuk ke dalam kafe. Ditemukan ada beberapa orang yang sedang menikmati minuman ditemani beberapa waitress tanpa prokes Covid-19.

Tim gabungan dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, bersama Kabag Ops Kompol AA Wiranata Kusuma, pun melakukan tindakan yakni membawa 3 orang waitress dan 9 orang pengunjung ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di cafe.

Baca Juga: Kemenkes Terima Sumbangan 500 Ton Oksigen, Budi Gunadi: Segera Disebar ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Dari hasil pemeriksaan, terhadap para pelanggar prokes Covid-19 yang kedapata tidak menggunakam masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan penyelenggara Cefe yang tidak menerapkan prokes dikenao sanksi administratif sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 Perbup Buleleng No. 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol A.A Wiranata Kusuma mengatakan, para pelanggar ini ditemukan di hari ke-4 pelaksanaan PPKM Darurat khusus Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah