Pemilik Usaha Sektor Non Esensial Diimbau Patuhi Aturan PPKM Darurat Sesuai Inmendagri dan SE Gubernur Bali 

- 12 Juli 2021, 14:03 WIB
Penempelan stiker ditutup sementara untuk usaha bidang non esensial di Tabanan oleh pihak kepolisian, Senin 12 Juli 2021.
Penempelan stiker ditutup sementara untuk usaha bidang non esensial di Tabanan oleh pihak kepolisian, Senin 12 Juli 2021. /Dok. Polres Tabanan
TABANAN BALI - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.
 
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, jajaran Polres Tabanan melakukan pengecekan dan mengimbau langsung para pemilik usaha non Esensial yang ada di sepanjang jalur Ir. Jalan Soekarno Tabanan untuk mengikuti aturan, Senin 12 Juli 2021.
 
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar ini langsung mendatangi toko-toko yang bergerak di bidang usaha non Esensial. Mereka diharapkan untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali.
 
 
AKBP Mariochristy menyampaikan, kepada para pemilik usaha yang memiliki usaha bergerak di bidang non Esensial untuk mematuhi Peraturan PPKM Darurat, mari kita bersama ciptakan Keamanan diri sendiri dan masyarakat jangan sampai terpapar Corona Virus Desses.
 
"Untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran covid19,  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan mari kita taati bersama," kata Kapolres Tabanan.
 
 
Adapun sektor non-esensial seperti toko pakaian, handphone, barang kelontong, perabot rumah tangga, dan lainnya mendapatkan perhatian khusus untuk disarankan menutup sementara sepanjang PPKM Darurat, dan setiap Toko usaha yang bergerak di sektor non Esensial ditempeli stiker bertuliskan "Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat dengan logo, Pemda provinsi Bali, Kodam IX /Udayana, dan Gugus Tugas Covid 19". 
 
"Mari kita patuhi peraturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021," katanya. 

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah