Kejari Tabanan Luncurkan Layanan Sitarpos. Antar Bukti Tilang Langsung ke Rumah Anda

- 13 Juli 2021, 15:30 WIB
tangkapan layar layanan e-tilang Kejari Tabanan
tangkapan layar layanan e-tilang Kejari Tabanan /dok. Kejari Tabanan

 

TABANAN BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membuat terobosan baru yang bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tabanan.

Terobosan ini Bernama layanan Sitarpos atau Sistem Tilang Antar Pos.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dan mencegah adanya penumpukan barang bukti di Kejari Tabanan.

Terobosan baru yang sifatnya melayani masyarakat ini diaplikasikan, barang bukti hasil tilang bisa ditunggu dari rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Pembagian Bantuan Beras Dari Pemerintah Mulai Dilakukan ke Masyarakat Lewat TNI dan Polri

Untuk bisa menikmati layanan tersebut pelanggar tilang bisa mengikuti dua cara, yakni dengan sistem COD, dan non COD.

Terlebih dahulu masyarakat harus mendowload aplikasi e-tilang. Kemudian bisa melihat jumlah untuk bayar denda yang langsung bisa di transfer.

Atau bisa pelanggar tilang datang saja langsung ke Kantor Pos terdekat. 

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan, layanan Sitarpos tersebut dibuat untuk meminimalisir penumpukan barang bukti di Kejari Tabanan.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah