Dampak Covid-19, Napi Dapat Program Asimilasi Rumahan, di Lapas Singaraja 3 WB Langsung Dibebaskan

- 15 Juli 2021, 09:04 WIB
Tiga orang Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Singaraja yang mendapat program asimilasi langsung bebas
Tiga orang Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Singaraja yang mendapat program asimilasi langsung bebas /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI - Sebanyak 3 orang Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, mendapatkan program asimilasi rumah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, selama pandemi Covid-19.

Dengan mendapat program ini otomtais ketiga orang WB di Lapas Singaraja itu berhak menjalani sisa masa tahanan di rumahnya alias bebas.

Ketiga orang WB yang mendapat program asimilasi rumah dari total 285 orang WB di Lapas Singaraja, berdasarkan turunnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 24 Tahun 2021 sebagai perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, progtam asimilasi rumah ini diperpanjang kembali oleh pemerintah pusat sampai 31 Desember 2021. Diakui Mut Zaini, ketiga orang WB yang memperoleh asimilasi mempunyai catatan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Singaraja.

Dan tentunya menurut Mut Zaini, WB yang berhak mendapatkan program asimilasi rumah ini sudah menjalani setengah masa pidana dan tanggal dua per tiga-nya tidak melebihi 31 Desember 2021.

"Jadi mereka dinilai layak mendapatkan program tersebut. Terpenting, tidak pernah cacat selama menjalani masa masa hukuman," kata Mut Zaini, Rabu 14 Juli 2021.

Ketiga orang WB yang mendapat program asimilasi rumah ini adalah napi kasus narkotika dan UU ITE yang untuk Surat Keputusan (SK) integrasi sudah turun.

Sedangkan, WB residivis, kasus narkotika hukuman diatas 5 tahun, kasus asusila, pembunuhan berencana, dan kasus berat lainnya tidak bisa mendapatkan program ini.

Hanya saja, hak WB dalam kasus itu masih berhak mendapatkan program remisi. Mut Zaini berharap dengan adanya program asimilasi ini, maka WB dapat berubah dalam sisi perbuatan dan kembali kepada masyarakat umum, sehingga tidak kembali lagi masuk Lapas akibat perbuatannya.

"Yang mendapat program ini, kami kembalikan ke rumah diawasi oleh Bapas, Kejaksaan dan APH lainnya. Untuk yang kasus narkotika, seperti kemarin mendapatkan asimilasi rumah juga diawasi BNNK Buleleng, sehingga mereka tidak terjerumus kembali," tandasnya. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x