TABANANBALI - Pemkab Buleleng telah menerima sebanyak 3.725 pelamar yang mendaftarkan diri menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Sekkab Buleleng, Bali, Gede Suyasa.
Dari total 3.725 pelamar sebanyak 387 pelamar dinyatakan gugur tidak lolos seleksi administrasi. Kemudian sisanya 3.338 pelamar lulus seleksi administrasi karena memenuhi syarat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Segera Lakukan Ini Setiap Malam, Tips dr. Tirta
Dikatakan Suyasa, ada berbagai alasan kenapa 387 pelamar tersebut tidak lolos. Lantaran tidak memenuhi syarat (TMS).
Di antaranya adalah surat lamaran tidak isi meterai. Juga ada surat lamaran tidak ditandatangani. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipindai setelah itu diunggah merupakan hasil fotokopi atau bukan aslinya.
Baca Juga: Billy Syahputra Balikan dengan Amanda Manopo: Bisa Dibicarakan Tanpa Emosi..
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, masih ada masa sanggah selama tiga hari. Ketika diumumkan, kepada para pelamar disebutkan atau dijelaskan kenapa mereka TMS. Misalnya surat lamaran tidak bermeterai. Kan tidak sah. Semua alasannya ditunjukkan.
“Jadi, jika mereka sudah sadari tentu tidak ada sanggahan. Bahwa memang benar seperti itu,” ucap Suyasa.