Gelombang PHK di Bali Terus Terjadi, 2.860 Pekerja Ajukan Klaim JHT Nilainya Capai Rp 31,17 Miliar

- 12 Agustus 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi. Pekerja di Bali yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Pekerja di Bali yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19. /Lifepal/Shutterstock

TABANANBALI - Hingga bulan Agustus 2021, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Buleleng telah membayar klaim Jaminan Kematian (JKM) hingga Rp 2,12 miliar untuk 49 kasus.

Total pembayaran klaim JKM pada tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Amanda Manopo Geluti Bisnis Sandal Murah Meriah Dibalik Sukses Sosok 'Andin' Ikatan Cinta

Tidak hanya itu pembayaran klaim juga terjadi peningkatan pada klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di tahun 2021 ini yang mencapai puluhan miliar lebih. Ini karena dampak ternjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja, Kabupaten Buleleng, Herry Yudhistira mengatakan, Pembayaran klaim JKM ini terhitung sejak bulan Januari lalu dengan tertinggi pada bulan Juni.

Baca Juga: Rahasia dan Manfaat dari Mantra ‘Om Namah Shivaya’ Menurut Hindu Jika Diamalkan Setiap Sembahyang

Ada sebanyak 15 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 lalu, pembayaran klaim JKM sebesar Rp 630 juta untuk sebanyak 15 kasus.

"Untuk tahun ini justru meningkat. Sekarang baru setengah tahun saja, sudah mencapai sebanyak 49 kasus. Jadi peningkatannya sudah mencapai lebih dari dua kali lipat baru sampai di pertengahan tahun (2021) ini," kata Herry Yudistira, ditemui belum lama ini.

Baca Juga: Drama Korea Hospital Playlist Season 2, Tentang Persahabatan dan Kehidupan Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah