Koster Keluarkan SE Lagi, Kini Bukan Soal Covid-19, Tapi Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali

- 29 September 2021, 07:05 WIB
Gubrnur Bali, I Wayan Koster saat meninjau proses pembuatan garam Bali di Sukasada Buleleng
Gubrnur Bali, I Wayan Koster saat meninjau proses pembuatan garam Bali di Sukasada Buleleng /Humas Pemprov Bali/

 

TABANAN BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional Bali.

SE tersebut dilaunching secara virtual pada Selasa, 28 September 2021.

Produksi Garam Bali telah ada sejak berabad-abad lalu, untuk itu harus dilestarikan dan dibudidayakan.

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

Secara sosiologis dan kultural Bali, garam Bali merupakan produk berbasis ekosistem alam Bali dan pengetahuan warisan leluhur sebagai budaya kreatif warga pesisir Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan.

“Serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri Bali yang berkarakter dan berintegritas tinggi,” kata Gubernur Koster.

Koster juga menegaskan kalau garam Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi secara turun-temurun, telah memperoleh pengakuan, dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 September 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Jangan berpura-pura Tidak Tahu

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah