Catat, Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Hingga Desember

- 9 Oktober 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

TABANAN BALI – Kebijakan dengan memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan menghapus denda dan bunga yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali masih berlaku hingga 17 Desember mendatang.

Kebijakan ini sebelum pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu saat masa pandemi Covid-19. Kemudian memasuki tahun 2021 di bulan Juni ini kembali penghapusan pajak kendaraan bermotor dilakukan.

Penghapusan denda dan pajak tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mengapa Umat Hindu di Bali Wajib Gelar Ritual Ngulapin Usai Ditimpa Kejadian, Ini Penjelasannya?

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus. Yakni Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan pajak kendaraan Bermotor.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan bahwa relaksasi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Sementara pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

“Kebijakan diskon pajak denda dan bunga tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu 2 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Agar Hati dan Pikiran Menjadi Tenang, Nasehat Buya Yahya

Dia melanjutkan kebijakan lainnya dalam Pergub Nomor 21 tahun 2021 gratis perihal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) itu berlaku mulai dari tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Fredja Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x