Sah! Dua Tersangka LPD Belumbang Dijebloskan ke Bui

- 29 Maret 2022, 07:20 WIB
tersangka LPD Desa Adat Belumbang IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NW yang selaku mantan Bendahara LPD akhir resmi dilakukan penahanan
tersangka LPD Desa Adat Belumbang IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NW yang selaku mantan Bendahara LPD akhir resmi dilakukan penahanan /Tim Tabanan Bali

 

TABANAN BALI - Kedua tersangka LPD Desa Adat Belumbang IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NW yang selaku mantan Bendahara LPD akhir resmi dilakukan penahanan, Senin 28 Maret 2021.

Ketika digelandang di Kantor Kejari Tabanan, kedua tersangka tampak tertunduk malau mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Baca Juga: 4 Daftar Nama Striker Asing yang Dirumorkan Bakal Ramaikan Bursa Transfer Liga 1 Indonesia Musim Depan

Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Bagus Widnyana mengatakan upaya penahanan kedua tersangka perkara LPD Belumbang ini adalah langkah penyidik Kejari Tabanan untuk mempercepat proses penanganan dan penuntasan perkara ini.

Selain itu upaya penahanan ini tentunya berpijak dari pasal 21 KUHP dengan alasan subyektif dan obyektif. Alasan obyektifnya dengan melihat pasal yang disangkakan dalam perkara dalam UUD Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Arema FC Mulai Incar Sejumlah Pemain Timnas Untuk Bursa Transfer Musim Depan, Ini Daftar Namanya

Sementara alasan subyektif agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan juga pada prinsipnya mempercepat menuntaskan perkara ini.

"Penahanan terhadap dua tersangka 20 hari kedepan. Mulai 28 Maret sampai dengan 16 April 2022 dengan sementara waktu ditahan di rutan Mapolres Tabanan," ungkapnya.

Untuk kerugian nilai perkara ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan sekitar Rp 1,1 Miliar. Tentunya hasil kerugian ini akan dipertanggungjawabkan masing-masing tersangka.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah