Mantan Bupati Badung Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024, Begini Alasan Lengkapnya

- 5 Februari 2023, 20:26 WIB
KPU Bali saat menerima persyaratan bakal calon DPD atas nama Anak Agung Gde Agung di Denpasar.
KPU Bali saat menerima persyaratan bakal calon DPD atas nama Anak Agung Gde Agung di Denpasar. /

TABANAN BALI - Mantan Bupati Badung (2005-2010) sekaligus tokoh senior di Bali dikabarkan mengundurkan diri dari bacalon DPD pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengumumkan bahwa tokoh senior yang merupakan seorang senator dan mantan bupati yang turut menjadi bakal calon (bacalon) DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri.

"Alasannya karena beliau memenuhi permintaan puri agar lebih menjalankan swadharma (kewajiban) selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan kebudayaan," kata Lidartawan.

Baca Juga: Gunung Merapi Lontarkan Enam Guguran Lava Dalam Sepekan, Capai 1,8 Kilometer

Di Denpasar, Minggu, Lidartawan menyampaikan bahwa surat pengunduran diri dari bacalon yang saat ini masih menjadi Anggota Komite III DPD RI itu diserahkan ke Kantor KPU Bali pada sore tadi.

"Jadi kami menerima pengunduran dirinya tadi sore, narahubungnya datang ke sini. Bagi kita sebelum ditetapkan sebagai kandidat atau calon itu silahkan, apalagi jelas mengundurkan diri karena alasan kegiatan di puri," ujar Ketua KPU Bali.

Lidartawan menyampaikan bahwa tak ada aturan mengenai sanksi apabila bakal calon DPD mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.

Baca Juga: Aplikasi Telegram Punya Fitur Terjemah Bahasa Otomatis Realtime Pasca Diperbaharui Awal 2023

Sejauh ini, bakal calon DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dengan total dukungan memenuhi syarat adalah 2.416.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x