Anak Agung Gde Agung Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024, Ini Biografi Lengkap Mantan Bupati Badung 2005-2015

- 8 Februari 2023, 08:31 WIB
Anak Agung Gde Agung, S.H selaku Mantan Bupati Badung Periode 2005-2015/ Tangkapan Layar  dpdbali.id
Anak Agung Gde Agung, S.H selaku Mantan Bupati Badung Periode 2005-2015/ Tangkapan Layar dpdbali.id /

TABANAN BALI - Berikut Biografi Anak Agung Gde Agung mantan bupati Badung periode (2005-2015).

Mantan bupati Badung (2005-2015) sekaligus tokoh senior di Bali yakni Anak Agung Gde Agung dikabarkan mengundurkan diri dari bacalon DPD pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengumumkan bahwa tokoh senior yang merupakan seorang senator dan mantan bupati yang turut menjadi bakal calon (bacalon) DPD Pemilu 2024 Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri.

Baca Juga: Tokoh Puri Bali Jadi Bakal Calon DPD Terakhir Serahkan Syarat, Anak Agung Gde Agung Mengundurkan Diri

"Alasannya karena beliau memenuhi permintaan puri agar lebih menjalankan swadharma (kewajiban) selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi dan kebudayaan," kata Lidartawan.

Di Denpasar, Minggu, Lidartawan menyampaikan bahwa surat pengunduran diri dari bacalon yang saat ini masih menjadi Anggota Komite III DPD RI itu diserahkan ke Kantor KPU Bali pada sore tadi.

"Jadi kami menerima pengunduran dirinya tadi sore, narahubungnya datang ke sini. Bagi kita sebelum ditetapkan sebagai kandidat atau calon itu silahkan, apalagi jelas mengundurkan diri karena alasan kegiatan di puri," ujar Ketua KPU Bali.

Baca Juga: Mantan Bupati Badung Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024, Begini Alasan Lengkapnya

Lidartawan menyampaikan bahwa tak ada aturan mengenai sanksi apabila bakal calon DPD mengundurkan diri, namun merujuk pada PKPU Nomor 7 tahun 2017 sanksi baru diberikan apabila telah ditetapkan menjadi calon.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x