Baca Juga: Jadwal TV ANTV hari ini Sabtu 25 Februari 2023: Saksikan Nakusha dan Suami Pengganti
Adapun penangkapan tersangka I Gede Wijaya dilakukan setelah istri korban Johston melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak aparat kemudian mengamankan pelaku.
"Tersangka jadi emosi lalu memukul korban menggunakan kursi," tutur Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas.
Saat ini, tersangka I Gede Wijaya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Sabtu 25 Februari 2023: Tayang Hot Shot dan Panji Petualang 911
Dalam keteranganya kepada penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya sehingga menyebabkan korban tewas, karena tidak ada niatan untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya, tersangka I Gede Wijaya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun bui. ***