Begini Peran Rektor Unud Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali: Kasusnya Unik Seolah Resmi

- 14 Maret 2023, 17:31 WIB
 Ilustrasi Korupsi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo membeberkan peran Rektor Unud berinisial INGA dalam dalam dugaan Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Ilustrasi Korupsi. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo membeberkan peran Rektor Unud berinisial INGA dalam dalam dugaan Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) /Tabanan Bali /Pixabay.com/Sajinka2

TABANAN BALI – Begini peran Rektor Unud atau Universitas Udayana Bali berinisial INGA dalam dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang saat ini tengah dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali.

Sejauh ini, pihak Kejati Bali sudah menetapkan Rektor Unud INGA sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI tersebut.

Rektor Unud INGA awalnya ditetapkan sebagai tersangka dana SPI dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Selasa 14 Maret 2023, Sinetron Panggilan Kapan Tayang?

Belakangan pihak Kejati Bali kembali merilis kemungkinan kerugian negara akibat dugaan korupsi Rektor Unud INGA terkait dana SPI itu membengkak hingga sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, tersangka juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.

"INGA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat konferensi pers kepada media di Kejati Bali Senin kemarin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Selasa 14 Maret 2023, Cinta Setelah Cinta Tayang Jam Berapa?

Menjawab terkait dengan kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujarnya seperti dikutip dari laman Antara.

Setelah pihaknya melakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Selasa 14 Maret 2023, Sinetron Kesetiaan Janji Cinta Jam Berapa?

"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Oleh karena itu, ada dugaan Rektor Universitas Udayana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Eko Purnomo mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.

Baca Juga: Peserta Jalan Sehat Prabowo Tembus 75 Ribu Orang, Srikandi Gerindra Sri Labantari: Modal Menang Pemilu 2024

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap INGA dan tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Apalagi, saat ini penyidik tengah mendalami dokumen dan alat bukti elektronik terkait dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terharu Mendengar Ungkapan Pengamen Kumpulkan Uang Untuk Modal Jualan Ramadhan

"Sudah kami lakukan digital forensik. 'Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 dan Pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK," kata Eko. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x