Tim Hukum Rektor Universitas Udayana Jelaskan Dasar Hukum Pungutan Dana SPI

- 16 Maret 2023, 09:16 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara. /Antara/Fikri Yusuf/

TABANAN BALI – Dugaan korupsi dana pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret Rektor Universitas Udayana Bali masih bergulir.

Seperti diketahui, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI oleh Kejaksaan Tinggi Bali atau Kejati Bali.

Rektor Universitas Udayana, Gede Antara oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp334,57 miliar, membengkak dari dugaan sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar akibat dana SPI tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini Kamis 16 Maret 2023, Saksikan Family 100 dan Raden Kian Santang

Namun dugaan korupsi terhadap Rektor Universitas Udayana Gde Antara terkait soal pungutan dana SPI dijelaskan oleh tim kuasa hukum Rektorat Universitas Udayana Bali, Dr. I Nyoman Sukandia.

Dalam keterangannya, Sukandia menjelaskan, jika pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, guna menjamin kepastian hukum pada tingkat universitas maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2022/2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini Kamis 16 Maret 2023, Saksikan Nakusha dan Suami Pengganti

Mengenai pengenaan SPI di Unud, Sukandia mengatakan kebijakan itu sudah dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam keputusan Rektor Universitas Udayana disebutkan yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Sukandia menambahkan pungutan SPI di Universitas Udayana sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x