TABANANBALI.COM - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana meluruskan informasi yang dinilai menyudutkan dan menyebarkan informasi bahwa Bali masuk kategori kawasan zona merah.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Seniman Tabanan Ciptakan Mie Instan Berbahan Dasar Daun Kelor
Informasi bohong tersebut viral menyusul beredarnya gambar infografis terkait penetapan PPKM Mikro di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Gambar infografis berjudul ‘Termasuk DKI! Ini Daftar Daerah Yang Kena PSBB Ketat’ tersebar pasca penetapan penguatan PPKM Mikro oleh pemerintah pusat yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 ini.
Baca Juga: Angka Covid-19 Meningkat Tajam di Pulau Jawa, Petugas Perketat Pelabuhan Gilimanuk
Sesuai hasil penelusuran, gambar infografis tersebut merupakan gambar yang diambil dari situs berita CNBC Indonesia dengan judul berita yang sama bertanggal 6 Januari 2021.
Berita tersebut berkaitan dengan penetapan PSBB Ketat tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 dan bukan PPKM Mikro 22 Juni 2021.
"Penyebaran gambar tersebut pada saat ini adalah sebuah bentuk penyesatan, karena dapat membuat masyarakat menghubungkan gambar tersebut dengan kebijakan PPKM Mikro 22 Juni 2021," ungkap Gede Pramana dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni 2021.