TABANAN BALI - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia.
WNA Rusia, Anzhelika Naumenok sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran menolak isolasi mandiri.
Padahal waktu itu, dia divonis positif mengidap Covid-19, namun tidak mau melakukan isolasi mandiri.
Dikutip Tabanan Bali.com dari Antara, Kepala Kantor KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan upaya deportasi dilakukan setelah Anzhelika Naumenok dinyatakan negatif Covid-19.
Pasca dinyatakan positif Covid-19, WN Rusia ini dijemput paksa untuk menjalani isolasi hingga dinyatakan negative Covid-19.
“Yang bersangkutan telah negatif Covid-19 saat dideportasi,” ungkap Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Pedangdut King Nassar Kaget Dapat Transfer Uang Rp300 Miliar Saat PPKM Darurat: Mau Dibagi-bagikan
Anzhelika Naumenok dideportasi berdasarkan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP dan dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai.