Warga Rusia Dideportasi dari Bali, Karena Langgar Aturan Isoman

- 22 Juli 2021, 18:39 WIB
ILUSTRASI deportasi.*/REUTERS
ILUSTRASI deportasi.*/REUTERS /

TABANAN BALI - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia.

WNA Rusia, Anzhelika Naumenok sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran menolak isolasi mandiri.

Padahal waktu itu, dia divonis positif mengidap Covid-19, namun tidak mau melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Jumat 23 Juli 2021. Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan Masalah Keuangan

Dikutip Tabanan Bali.com dari Antara, Kepala Kantor KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan upaya deportasi dilakukan setelah Anzhelika Naumenok dinyatakan negatif Covid-19.

Pasca dinyatakan positif Covid-19, WN Rusia ini dijemput paksa untuk menjalani isolasi hingga dinyatakan negative Covid-19.

“Yang bersangkutan telah negatif Covid-19 saat dideportasi,” ungkap Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Pedangdut King Nassar Kaget Dapat Transfer Uang Rp300 Miliar Saat PPKM Darurat: Mau Dibagi-bagikan

Anzhelika Naumenok dideportasi  berdasarkan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP dan dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x