TABANANBALI.COM – Maraknya situs illegal pada aplikasi pinjaman online membuat masyarakat semakin kawatir.
Namun di satu sisi justru masyarakat sangat terdesak dengan himpitan ekonomi di masa seperti ini.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Solo menegaskan masyarakat yang akan melakukan pinjaman online seharusnya memperhatikan beberapa syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Tegas, Kapolri Minta Kapolda dan Kapolres Seluruh Indonesia Sikat Premanisme
“Selanjutnya pahami risikonya, bunganya, dendanya, syaratnya. Saat ini mungkin sudah ada masyarakat kita yang terjebak, sebisa mungkin ini segera dilunasi,” kata Tongam seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com
Baca Juga: Napi Perempuan Lapas Denpasar, Ramai-Ramai Tenggak Cairan Disinfektan Dicampur Nutrisari
Demikian, ia juga mengatakan apabila belum bisa melunasi utang tersebut maka si peminjam bisa mengajukan restrukturisasi atau pengurangan bunga, penghapusan denda, dan perpanjangan waktu.
“Kalau sudah mengalami teror intimidasi, hentikan kegiatan utang, jangan gali lubang tutup lubang. Kami minta yang bersangkutan segera lapor polisi supaya ada penegakan hukum,” kata Tongam.
Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan ketika melakukan pinjaman online dari otoritas jasa keuangan (OJK).