Dituntut Hukum Ringan 5 Bulan Rehabilitasi, Musisi Anji Minta Keringan Hakim: Saya Tidak Bisa Bekerja

- 7 Oktober 2021, 19:13 WIB
Musisi Anji yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Musisi Anji yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. /PMJNews.com

TABANAN BALI – Tuntutan hukum ringan didakwakan kepada eks Vokalis Drive Anji saat menjalani sidang lanjutan kasus penyalagunaan narkotika dengan jenis Ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut vokalis bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto dengan hukuman hanya 5 bulan rehabilitasi. Bukan kurungan penjara.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Aldebaran Sergap Iqbal di Taman Flaminggo, Dalang Teror Terungkap?

Kendati tuntutan tersebut sangat ringan, namun tak lantas membuat Anji bersyukur atas keringan tuntutan JPU. Malah meminta keringanan.

Diakui Anji, tuntutan 5 bulan masa rehabilitasi tersebut dalam pledoinya dimana Anji saat menjalani sidang tanpa pengacara. Sontak membuatnya sangat keberatan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Oktober 2021: Rendy Mendadak Mulai Cemburu Kepada Catherine, Ada Apa?  

Anji sangat meminta keringana kepada majelis hakim agar lebih ringan. Anji berharap ada keringanan hukuman agar secepatnya bisa keluar dan beraktivitas kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ungkap Anji seperti dilansir PMJNews.com, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Buya Yahya: Hindari Durhaka Halus Kepada Orang Tua, Seperti Apa?

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah