TABANAN, Radar Bali – Penangkapan Komika Reza Pardede atau yang lebih dikenal dengan Coki Pardede atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang kini resmi dijadikan tersangka.
Ternyata terungkap fakta baru soal dimana Coki Pardede memasok barang haram tersebut.
Baca Juga: Memahami Makna Khusuk Agar Salat Sah dan Diterima, Penjelasan Buya Yahya
Dari pengakuan Coki setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi bahwasannya Coki membeli narkoba jenis sabu melalui WL yang telah dikenal selama kurang lebih dua tahun. Tersangka WL sendiri mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial RA.
WL ternyata banyak mengenal publik figure, bahkan ia pernah di dunia hiburan sebagai kru. WL mendapat sabu dari RA.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 September 2021: Aldebaran dan Rendy Curigai Tukang Ojol Pelaku Teror
"RA ini baru semalam kita amankan, dia yang memasok ke WL. Jadi WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP. Ini masih kita dalami siapa lagi pemasok di atasnya, karena ini baru satu tingkatan," jelas Yusri aeperti dikutip dari PMJNews.com, 4 September 2021.
“RA ini yang memasok ke saudari WL. Namun RP tidak mengenal RA, RP ini kenalnya ke WL dan dialah yang mengambil (sabu) ke RA berdasarkan pesanan dari RP," sambungnya ketika menggeber kasus tersebut di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 September 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Nikmati Jabatan Baru
Lebih lanjut Yusri menambahkan WL sempat bekerja di dunia hiburan sebagai kru baik di televisi maupun untuk konten YouTube. Sehingga banyak mengenal publik figur.
Dari hasil pengakuan WL berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui WL telah berkecimpung dalam dunia narkotika selama kurang lebih dua tahun sebagai kurir.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam dan Anjing, Sabtu 4 September 2021: Kehidupan Sedang Kacau
Pihaknya penyidik terus mendalami kemungkinan apakah WL turut memasok narkoba ke artis-artis lainnya.
"Masih kami dalami lagi, tapi memang yang bersangkutan dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan untuk publik figur jadi mengenal mereka," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya Komika Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. ***