TABANAN BALI - Saat Kasus Covid-19 sedang naik turun apalagi ditengah PPKM Darurat yang masih berlangsung.
Malah sejumlah bebotoh sabung ayam (Tajen) di Kabupaten Jembrana nekat menggelar judi sabung ayam (Tajen).
Judi sabung ayam yang digerebek polisi selain tak memiliki ijin tersebut juga lantaran mengudang kerumunan, tak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
"Penggerebekan judi tajen tersebut berawal dari laporan masyarakat. Bahwa adanya gelaran judi tajen di lokasi tanah kosong di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, dalam keterangan Selasa 7 September 2021.
Sehingga pihaknya mendatangi lokasi dengan menggerebek gelaran judi tajen tersebut. Saat penggerebekan dilakukan bebotoh lari kocar kacir meninggalkan ayam jagoan mereka.
"Disisi lain penyelenggaran judi tajen berhasil kami amankan denga inisial
S, berusia 43 tahun," ungkapnya.
AKP Reza Pranata mengatakan kegiatan perjudian sabung ayam (tajen) ini melanggar hukum. Terlebih ditengah situasi pendemi yang kian maraknya dapat menimbulkan kerumunan dan beresiko menimbulkan klaster baru penularan virus Covid-19 dan ini menjadi peringatan larangan keras dari pemerintah. Selain itu tak memiliki ijin lengkap.
Perjudian sabung ayam ternyata dilakukan sejak Jumat 3 September 2021 lalu.
Nah saat digerebek pelaku selaku penyelenggara judi sabung ayam diketemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain serta barang-barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.
Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri SCTV 7 September 2021, Pasha dan Lula Saling Jebak
Adapun barang-barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kurungan ayam/sangkar ayam, 1 set taji/satu rimpi taji, 2 buah taji lepasan, benang bewarna merah yang sudah terpakai.
Kemudian 8 ekor ayam mati, 9 ekor ayam hidup, 3 paha ayam, 1 bilah pisau, dan uang sejumlah Rp 525 ribu (uang cuk) yang disita dari penyelenggara.
Baca Juga: Update Buku Harian Seorang Istri SCTV 7 September 2021, Kevin dan Alya Bertengkar Gara-gara Friska?
"Untuk penyelenggara judi tajen kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," jelas AKP Reza Pranata.