Parah, Ibu-Ibu Curi Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Maling Uang Rakyat (Koruptor) Juliari Divonis 12 Tahun

10 September 2021, 11:33 WIB
Kedua Ibu-ibu berinisial MRS dan YLT gara-gara mencuri susu. /Instagram/ @fakta.indo/

TABANAN BALI - Ibarat lagu Iwan Fals dengan judul Galang Rambu Anarki yang liriknya "Maafkan Kedua Orangtuamu Kalau Tak Mampu Beli Susu BBM Naik Tinggi Susu Tak Terbeli Orang Pintar Tarik Subsidi Mungkin Bayi Kurang Gizi (Anak Kami)".

Itulah yang dialami seorang ibu-ibu asal Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Luhut Hajar Anis Baswedan Hingga Babak Belur Gegara Kasus Holwings, Simak Faktanya!

Kedua Ibu-ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29) gara-gara mencuri susu, minyak kayu putih dan camilan di dua toko yang berbeda dalam satu hari yang sama di Blitar harus terancam 7 tahun penjara.

Dikutip dari Mediablitar.com, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Agustus 2021 lalu. Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, pencurian pertama dilakukan pelaku di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Kemudian pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: AHY Ingatkan Kader Masih Ada Upaya Merebut Partai Demokrat

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju," beber Kapolres Blitar.

Disisi pengakuan Ibu berinisial MRS mengaku kepepet nekat melakukan kasi pencurian susu, minyak kayu putih.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 September 2021: Cancer, Aquarius dan Leo Merasa Sehat dan Energik

MRS bertolak ke Blitar, karena sang suami lumpuh dan butuh bantuan saudara suaminya yang dikabarkan tinggal di Ngeni, Blitar. Namun, tak kunjung ketemu hingga sekarang.

MRS datang ke Blitar bersama YLT yang merupakan keponakannya, YLT sambil membawa bayi yang berusia tiga bulan. Dan ketiganya, telah berkunjung ke Blitar sejak tiga bulan yang lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 September 2021: Tukang Ojek Akhirnya Tewas, Andin Jadi Target Teror?

"Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya," ucap MRS seperti dikutip dari akun infotainment Instagram @tante_rempong_.

Kedua Ibu-ibu yang melakukan aksi pencurian sontak viral di Media Sosial.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 September 2021: Tukang Ojek Akhirnya Tewas, Andin Jadi Target Teror?

Publik turut prihatin menilik peristiwa yang terjadi di negeri sendiri. Sejumlah pihak mengaku, tidak membenarkan aksi pencurian, tetapi perlu menilik kebelakang tentang motif pencurian dua ibu ini.

Bahkan, warganet lainnya, turut bandingkan perilaku Maling Uang Rakyat (sebutan koruptor) yang justru meminta keringanan hukuman dengan ragam alasan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 September 2021: Aldebaran Selidiki Fakta Baru Dalang Teror, Bermula Penolakan Cinta Mama Rosa?

“Apa kabar koruptor yg mencuri uang rakyat ratusan juta/milyaran ???” komentar seorang warganet.

Akibat perbuatan tersebut kedua Ibu-ibu terancam pasal 363 KUHP. Dan sebagai informasi, bahwa pasal 363 dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi, Shio Sapi dan Kambing, Jumat 10 September 2021: Finansial Rumit Pengeluaran Membengkak

Dilain pihak sekedar diketahui sungguh sangat berbeda soal vonis maling uang rakyat (Korupto) Juliari Peter Batubara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam dan Shio Anjing, Jumat 10 September 2021: Beruntung Moncer dalam Karir

Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan Shio Kelinci dan Kuda, Jumat 10 September 2021: Apapun Keputusannya Hari ini Pasti Hoki

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama. ***

Disclaimer: Artikel ini telah terbit dengan judul. Ibu-Ibu Diamankan Polisi Usai Curi Susu, Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara, Apa Kabar Maling Uang Rakyat?.

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler