Heboh Video Syur Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan Beredar di Media Sosial

- 28 Mei 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi video syur yang tersebar di Buleleng dengan korban anak dibawah umur yang kini didalami Polres Buleleng.  Polisi.
Ilustrasi video syur yang tersebar di Buleleng dengan korban anak dibawah umur yang kini didalami Polres Buleleng. Polisi. /Pixabay.com

TABANANBALI.COM – Warga Buleleng kini kembali dihebohkan dengan video syur seorang anak dibawah umur diduga menjadi korban persetubuhan. Video syur tersebut kini beredar luas di media sosial.

Rekaman video syur bugil itu sengaja disebar terduga pelaku berinisal KRP (21) yang merupakan mantan dari seorang pelajar berusia 13 tahun yang menjadi korban persetubuhan. Pelaku yang sengaja menyebar video tersebut dengan maksud untuk melakukan pemerasan terhadap korban.

Baca Juga: Ini Daftar Tanaman yang Patut Menghiasi Rumah Anda, Karena Diyakini Pembawa Keberuntungan

Agar dapat menuruti kemauan terduga pelaku. Saat ini, kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, dengan laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diketahui warga asal Desa Tamblingan, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari informaasi yang diterima. Kasus ini terungkap ketika keluarga korban KA mengetahui adanya video syur bugil korban tersebar di akun Whatsapp. Keluarga korban pun menanyakan kebenaran video itu kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku jika orang yang ada di dalam video itu adalah dirinya.

Sontak keluarga korban pun murka, dan mencari tahu keberadaan KRP. Tak terima mengetahui KA yang masih berada dibawah umur telah disetubuhi oleh pelaku KRP. Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng.

Baca Juga: Guardiola dan Tuchel Siapkan Strategi Khusus di Final Liga Champions Sabtu 28 Mei 2021. Ini Prediksi Pemainnya

Informasi lainnya juga menyebut tersebarnya video bugil korban tersebut diduga akibat keinginan pelaku tidak diladeni oleh korban. Sebab selama ini video itu digunakan untuk memeras korban agar menuruti keinginan pelaku.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

"Kendala masih minimnya saksi. Baru dua saksi, pelapor dan korban dimintai keterangan. Kami masih upayakan mencari saksi lainnya," ungkap Iptu Sumarjaya, Jumat 28 Mei 2021. 

Baca Juga: Empat Biji Celana Dalam Wanita Hilang Di Buleleng, Bali. Korban : CD Saya Dibawa Kabur Pria

Berdasarkan keterangan keluarga dan juga hasil penyelidikan diduga, keduanya pernah berpacaran san kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri. Hanya saja waktu itu direkam oleh pelaku hingga kemudian dijadikan sebagai jaminan untuk memeras korban.

Mengingat adanya perbuatan dari pelapor KRP yang sengaja telah menyebarkan rekaman video bugil korban KA pada sejumlah media sosial, Sumarjaya tak menampik, jika proses penyelidikan dalam laporan kasus ini kemungkinan juga mengarah ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hanya saja Sumarjaya mengaku, pihak kepolisian masih belum menerima bukti video tersebut, untuk proses penyelidikan ke arah UU ITE. Meski demikian, penyidik akan berusaha mencari kebenaran video itu, sebagai dasar proses penyelidikan.

Baca Juga: Kambuh Kejiwaan dan Ngamuk di Rumah, ODGJ Diamankan Satpol PP Tabanan

"Kami belum lihat video itu. Tapi dari informasi kami terima, kasus ini terungkap dari video itu. Kami harap, pelapor atau korban jika memiliki video itu, sampaikan saja sebagai dasar untuk penyelidikan ke arah UU ITE. Nanti kami dalami siapa buat video itu dan siapa yang pertama kali menyebarkan," ujar Iptu Sumarjaya.

Sejauh ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk menuntaskan penanganan, laporan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa KA, dengan pelapor KRP. Untuk saat ini, KRP memang belum dilakukan pemanggilan oleh polisi, mengingat laporan ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Tragis, Sopir Truck asal Jembrana Tergencet Muatan Besi Beton Seberat 20 Ton

Dan tidak menutup kemungkinan, jika keterangan saksi termasuk bukti-bukti dirasa sudah cukup dan mendukung adanya perbutan itu, maka KRP akan segera dilakukan pemanggilan.

"Laporannya ini baru sebatas dugaan persetubuhan, tapi tidak menutup kemungkinan ke arah UU ITE. Nanti kalau dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke terlapor segera ditindaklanjuti," pungkas Iptu Sumarjaya.

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x