TABANANBALI.COM – Seorang kakek berinisial MJ harus meringkuk dibalik jeruji besi. Kakek berusia 58 tahun ini diamankan, karena telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. Dengan melakukan aksi pencabulan.
Kapolres Jembana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kakek berinisial MJ pada Kamis 10 Juni 2021 lalu. Ironi aksi pencabulan dilakukan di rumah MJ.
Kronologis awal pencabulan yang dilakukan pelaku MJ. Bermula orang tua korban tak menukan bocah perempuan berada di rumahnya. Kemudian orang tua korban kelar rumah untuk melakukan pencarian terhadap anaknya.
Malah saat melakukan pencarian menemukan sandal jepit anaknya berada anaknya berada di rumah pelaku. Di depan pintu rumah tersangka MJ, ayah dari korban membuka horden pintu kamar MJ.
“Orang tua korban terbelalak melihat MJ melakukan perbuatan cabul kepada anaknya diatas tempat tidur,” jelas Kapolres Jembrana dalam keterangannya, Sabtu 19 Juni 2021.
Melihat anaknya yang dicabuli oleh pelaku MJ, orang tua korban langsung emosi meminta pertanggungjawaban yang dilakukan MJ.
Baca Juga: Ilmuwan dan Arsitektur Dunia Bangun Hotel Megah Diluar Angkasa, Mulai Dihuni 2027 Mendatang
Akan tetapi saat diminta pertanggungjawaban pelaku MJ beralasan sakit perut dan sesak nafas. Malah kabur melarikan diri.