TABANANBALI.COM – Banyak munculnya aplikasi pinjaman online yang kini membuat masyakat dibuat resah. Dan banyak warga yang menjadi korban akibat aplikasi pinjamn online ilegal tersebut.
Membuat Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam waspada.
“Jangan sekali-kali melakukan pinjaman online (pinjol) yang belum memiliki izin jelas. Lantaran saat ini banyak yang illegal,” pinta Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus.
Dia menyatakan pihaknya kini tengah membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat.
"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Kombes Pol. Agus seperti kutip dalam PMJ News, Minggu 20 Juni 2021.
Pihkanya nantinya tentu akan membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Dibantai Jerman 4-2, Portugal Terancam Kandas Pertahankan Juara EURO Eropa
Agus pun menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah. Kemudian juga agar memberikan rasa aman, karena banyak aplikasi pinjaman online.