TABANANBALI.COM - Kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) dialami Ni Luh Putu Russiani oleh suami Made Maranada, (34). Kekerasan yang dilakukan oleh Made Maranada hingga membuat istri yang masih berusia 24 tewas.
Baca Juga: Kodam IX/Udayana Dorong Ketersediaan Air Bersih di NTT
Dari keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa.
Kasus KDRT yang berujung maut ini terjadi di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada hari Jumat malam, 18 Juni 2021.
Baca Juga: Bali Siap Buka Pintu Pariwisata Internasional Juli Mendatang
Namun sayangnya baru dilaporkan Sabtu 19 Juni sekitar pukul 03.30 Wita. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perangkat Desa I Wayan Kayun, (48).
Lantaran perangkat desa tersebut baru mengetahui peristiwa tersebut setelah ada laporan dari salah satu saksi yakni Made Geliduh pada pukul 21.00 wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya korban meninggal akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya dengan menggunakan pisau dapur.
“Ni Luh Putu Russiani dianiaya oleh suami Made Maranada hingga meninggal dunia menggunakan pisau," beber Iptu Oka Bawa, dalam keterangannya, Rabu 23 Juni 2021.