TABANAN BALI - Kepolisian Polresta Denpasar akhirnya merilis kasus bentrokan maut di Monang-maning hingga menyebabkan I Gede Budiarsana (34) tewas.
Rupanya, penyebab bentrokan maut tersebut bermula masalah tunggakan kredit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO selama setahun.
Hingga saat ini, Kepolisian sudah menetapkan 7 tersangka dibalik kasus pembunuhan debt colletor yang menggemparkan warga sekitarnya pada Jumat, 23 Juli 2021 lalu.
Ke 7 tersangka dihadirkan saat jumpa pers di Mako Polresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021.
Para tersangka yakni I Wayan Sadia alias Wayan Sinar (39), Fendy Kaimana (31), Benny Bakarbessy (43) , Jos Bus Likumahwa (30), Gusti Bagus Christian alias Evan (23), Gerson Pattiwaelapia (23) dan Dominggus Bakarbessy alias Boncu.
Para tersangka ini diamankan karena telah memiliki bukti kuat terlibat dalam bentrokan sehingga menyebabkan I Gede Budiarsana tewas sementara kakaknya, Ketut Widiada alias Jero Dolah mengalami luka-luka.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membeberkan awal mula terjadinya bentrokan berujung maut di Simpang Jalan Gunung Patuha VI - Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat.