TABANANBALI – Seorang karyawan toko tak sadar kalau aksi pencurian yang dilakukan terekam kamera CCTV di toko tempat kerjanya.
Atas aksi pencurian yang dilakukan terpaksa berurusan dengan polisi. Karyawan toko Made Sukayadnya, 30 berhasilkan dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan pelaku pelaku Made Sukayadnya, asal Banjar Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ditangkap.
Setelah beraksi melakukan pencurian di Toko Torched Garage di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara tempat dia bekerja.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta mengecek rekaman CCTV di TKP mengarah kepada salah terduga salah satu pelaku Made Sukayadnya yang merupakan karyawan toko.
Tim Opsnal di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara selanjutnya melacak keberadaan pelaku. Akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Ular dan Shio Naga, Minggu 22 Agustus 2021, Melemah Kepercayaan Diri
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman saudaranya Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WITA,” ungkap AKP Putu Diah Kurniawandari, Minggu 22 Agustus 2021.
Aksi pencurian yang lakukan pelaku dengan masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021: Taurus, Capricorn dan Leo Ancaman Psikologis
Kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci selanjutnya mengambil barang barang yang di simpan dalam toko.
“Pelaku mengaku nekat mencuri di tempat kerjanya beralasan kepepet masalah ekonomi. Sementara barang hasil curian kemudian dijual dipakai untuk biaya hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Baca Juga: Taliban Kuasai Afganistan, 26 WNI Dievakuasi ke Tanah Air Gunakan Pesawat Militer TNI AU
Akibatnya perbuatan dikenakan pasal 363 ayat (1) kel- 5 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. ***