Pria Asal Marga Terpaksa Mencuri Perhiasan Emas Tetangga Karena Tagihan Hutang di Bank

- 27 Agustus 2021, 19:29 WIB
Pelaku I Wayan Mardianto yang melakukan aksi pencurian emas di rumah tetangganya sendiri.
Pelaku I Wayan Mardianto yang melakukan aksi pencurian emas di rumah tetangganya sendiri. /Humas Polres Tabanan

TABANAN BALI – Seorang pria Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh, Marga, Tabanan berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Marga. I Wayan Mardianto, (40) ditangkap karena melakukan aksi pencurian emas milik tetangganya Ni Made Widnyani.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Ternyata Jadi IStri Idaman Meskipun Dikenal Suka Marah

I Wayan Mardianto mengaku tepaksa mencuri karena tagihan hutang di bank yang menumpuk. “Saya mencuri di rumah tetangga karena terlilit hutang bank pak,” ungkapnya, Jumat 27 Agustus 2021. 

I Wayan Mardianto juga ditengah pandemi Covid-19 dirinya kesulitan mencari pekerjaan tetap. Sehingga bekerja serabutan salah satunya bekerja sebagau buruh bangunan. Namun gaji sebagai buruh bangunan tidak menutupi hutang yang dimilikinya.

Baca Juga: Ikatan  Cinta 27 Agustus 2021: Mama Sarah Divonis Penjara, Papa Surya Terpuruk

“Saya bekerja carut marut. Gaji buruh belum bisa mencukupi pak. Di masa-masa pandemi ini pekerjaan sulit sedangkan saya harus bayar pinjaman bank Rp 6,5 juta perbulan,” akunya dengan raut wajah menyesal.

Baca Juga: Tiga Klub Raksasa yang Cocok Untuk Cristiano Ronaldo

Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang didampingi Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta menyatakan kasus pencurian emas tersebut terjadi 24 Agustus lalu sekitar pukul 07.30 WITA. Korban kehilangan perhiasan emas saat akan berangkat kerja.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 Agustus 2021: Mama Sarah Ikut Terseret Kasus Elsa, Hukuman Penjara Menunggu

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x