Lebih lanjut Yusri menambahkan WL sempat bekerja di dunia hiburan sebagai kru baik di televisi maupun untuk konten YouTube. Sehingga banyak mengenal publik figur.
Dari hasil pengakuan WL berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui WL telah berkecimpung dalam dunia narkotika selama kurang lebih dua tahun sebagai kurir.
Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam dan Anjing, Sabtu 4 September 2021: Kehidupan Sedang Kacau
Pihaknya penyidik terus mendalami kemungkinan apakah WL turut memasok narkoba ke artis-artis lainnya.
"Masih kami dalami lagi, tapi memang yang bersangkutan dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan untuk publik figur jadi mengenal mereka," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya Komika Coki bersama dengan kurir serta pemasok sabu dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. ***