TABANAN BALI – Selebgram cantik Rani Rahmawati, (32) akhirnya resmi berstatus tersangka. Wanita asal Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka gara-gara tampil live tanpa sehelai benang kain dalam aplikasi Mango Live.
Ketika dikeler Polresta Denpasar, Senin 20 September 2021, Rani Rahmawati tampak tertunduk malu.
Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2021: Aldebaran Benar, Felix Dipenjara Karena Tusuk Hartawan Alfahri
Perempuan berparas ayu dengan kulit putih bening tampak mengenakan baju tahanan. Beberapa kali awak media berusaha untuk mewancarainya, sayangnya enggan berkomentar banyak.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyatakan polisi menangkap Rani Rahmawati di salah satu kamar apartemen mewah di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat 17 September 2021 lalu.
Selegram RR ditangkap karena kerap kali tampil nyeleneh live langsung mempertontonkan kemolekkan tubuhnya.
Menariknya dari menayangkan secara langsung kemolekkan tubuhnya selegram ini mendapatkan bayaran sekali tampil dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Saat tampil bugil live ditonton ribuan warganet. Dari penayangan tersebut selegram RR dapat bayaran.
“Saat ditangkap, Rani masih dalam kondisi bugil dan sedang live di aplikasi Mango,” jelas Kombes Pol Jansen.
Setelah pihaknya meminta keterangan kepada Rani. Dia mengaku nekat melakukan aktivitas live bugil dalam aplikasi Mango Live. Lantaran kondisi tempat bekerja tutup.
Karena sebelumnya Rani seorang LC di sebuah tempat hiburan karaoke di Bali.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 September 2021: Nino Persiapkan Kue Kesukaan Elsa
Namun saat awal pandemi, tempat karaoke tempatnya bekerja sepi pengunjung. Rani kemudian memutuskan untuk melakukan aktivitas live bugil di aplikasi mango.
"Dia dulunya bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Karena Pandemi, tempat hiburan tutup dan sepi pengunjung," terang Kombes Pol. Jansen seperti dilansir Potensibadung.com.
Baca Juga: Jro Sengap Celekontong Mas, Buka Warung Kopi Korona, Selain untuk Bertahan juga Salurkan Seni
Atas apa yang telah dilakukan perempuan asal Bandung ini. Polisi menjerat Rani Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. ***