Nakal Overstay Lebih dari 3 Bulan, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Kanada

- 4 Oktober 2021, 12:35 WIB
(Baju Puith), WNA berinisial YB yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
(Baju Puith), WNA berinisial YB yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. /Tim Tabananbali.com

TABANAN BALI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi salah seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB.

Bersangkutan dideportasi karena masa izin tinggal telah habis atau kadaluwarsa. YB dipulangkan oleh pihak Imigrasi Singaraja melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Hindari Hal Membosankan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan penindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Karena yang bersangkutan YB melakukan pelanggaran keimigrasian. Itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Taklukkan Persela Lamongan (3-0) Tanpa Balas, Begini Penjelasan Pelatih Arema FC Almeida Soal Anak Asuhnya

"Yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay) selama 100 hari," ujar mantan Kabid Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) pada Kanim Khusus Kelas I TPI Surabaya.

Dia melanjutkan WNA asal Kanada YB diamankan setelah mendapat informasi keberadaannya oleh masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Oktober 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Waspda Hadiah Menjebak

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x