TABANAN BALI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi salah seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB.
Bersangkutan dideportasi karena masa izin tinggal telah habis atau kadaluwarsa. YB dipulangkan oleh pihak Imigrasi Singaraja melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Jakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Hindari Hal Membosankan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan penindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Karena yang bersangkutan YB melakukan pelanggaran keimigrasian. Itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay) selama 100 hari," ujar mantan Kabid Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) pada Kanim Khusus Kelas I TPI Surabaya.
Dia melanjutkan WNA asal Kanada YB diamankan setelah mendapat informasi keberadaannya oleh masyarakat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Oktober 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Waspda Hadiah Menjebak