TABANAN BALI - Muhammad Tubagus Joddy akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah.
Penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka diketahui menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran mengakui telah menerima SPDP dan selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut.
Baca Juga: Caline Avangelista Tak Merasakan Firasat Apapun Saat Bertemu Mendiang Vanessa Angel
“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” ungkap Imran pada Rabu 10 November 2021.
Imran menambahkan, pihaknya telah menunjukan tiga orang jaksa terkait perkara tersebut dan selanjutnya akan memulai mempelajari kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi.
“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” tambahnya.
Baca Juga: Drama Korea Squid Game Season 2 Bakal Segera Tayang, Sutradara Ungkap Hal Ini
Imran menegaskan bahwa SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka satu orang yakni Tubagus Joddy.