TABANAN BALI – Jerinx (SID) resmi ditahan di di Polda Metro Jaya Rabu, 1 Desember 2021 atas kasus pengancaman di media sosial kepada Adam Deni.
Diketahui kasus penahanan Musisi yang bernama lengkap I Gede Ari Astina ini diawali dari laporan Adam Deni yang melaporkan Jerinx terkait dugaan pengancaman pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Dalam laopranya kepada awak media, Adam Deni mengaku bahwasanya dirinya mendapat ancaman dari jerinx yang menuding dirinya menjadi dalang atas hilangnya akun Instagram milik jerinx tersebut.
Pelaporan atas jerinx didasarkan atas pasal 335 KUHP dan pasal 45 HURUF b UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE.
Diketahui dari unggahan sosial media milik Adam Deni, tidak hanya melakukan pengancaman kepada dirinya, ia juga merasa Jerinx telah merendahkan dan menganggap sebelah mata dirinya.
Ia mengaku bahwa dirinya bukanlah dalang dibalik hilangnya akun Instagram milik drummer Superman Id Dead itu.
Diketahui dari unggahan Instagram milik Adam Deni terkait penahanan musisi asal Bali tersebut, Adam Deni mengucapkan terima kasih kepada tim polda Metro Jaya dan juga tim penyidik yang bertugas atas kasusnya tersebut. Tidak hanya itu, setelah ini kasus antara adam deni akan berlanjut di pengadilan.