TABANAN BALI - Kasus Pembunuhan Brigadir J semakin menarik perhatian publik. Pada hari Selasa, 9 Agustus 2022, Tim Khusus Polri mengumumkan terdapat empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh sesama rekanya anggota Polri yaitu Bharada RE, Tersangka RR, KM dan diskenario oleh atasanya, Irjen Polisi Ferdy Sambo. Irjen Polisi Ferdy Sambo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam siaran persnya menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diungkap Polri, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Semenjak ditetapkanya Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai dalang dan tersangka pembunuhan,, Tim Khusus Polri terus melakukan pemeriksaan terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Raih Trofi Piala Super Eropa, Ancelotti Tegaskan Real Madrid Masih Haus Kemenangan
Semenjak awal kasus ini mencuat di publik, dikabarkan bahwa Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo, sejak awal diberitakan kasus ini ditengarahi oleh ungkapan Irjen Polisi Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan sesuatu yang kurang pantas pada keluarganya.