Menceraikan Istri Tanpa Saksi, Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Menjelaskan

22 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi perceraian. /Expatica

TABANAN BALI  - Hukum berumah tangga telah diatur sedemikian rupa di dalam Islam.

Demikian pula tata cara perceraian sudah diatur dalam Islam sebagaimana tuntutan dalam Al Quran dan Hadist.

Pendeknya, semua aspek kehidupan dimulai dari permasalahan kecil atau hal-hal kecil hingga masalah besar telah diberikan tuntutan cara penyelesaiannya.

Islam mengatur juga tentang akad nikah dan perceraian atau di kenal dengan talak dalam bahasa arab.

Baca Juga: Hukum Pembulatan Timbangan Pada Jasa Pengiriman Barang, Apakah Haram? Berikut Ulasan Buya Yahya

Bahkan kerap kali  dalam rumah tangga tidak mengetahui kapan talak itu jatuh, apakah perlu saksi atau tidak agar talak itu jatuh cerai, apakah dengan kalimat sindiran atau dengan kalimat yang jelas.

Berikut penjelesan Buya Yahya sebagaimana dikutip Tabanan Bali.com dari akun youtube Al Bahjah TV yang diunggah 19 Agustus 2021.

Sebelumnya seorang peserta pengajian mempertanyakan masalah talak tanpa adanya saksi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Andin Ungkap Rasa Dendam, Al Dapat Kiriman Sesuatu

Kemudian si penanya lanjut bertanya, apakah ucapan semacam itu sah menurut Islam?  

Buya Yahya saat memberikan dakwah dan menjawab pertanyaan dari jamaah. Youtube/Al-Bahjah TV

Atau si suami sudah menyatakan, “saya talak kamu dengan talak satu”, namun dalam hal ini, ucapan suami tadi tidak disaksikan atau didengarkan oleh saksi.

Dan pada keesokan harinya si suami datang kemudian menyatakan menyesal telah mengucapkan kata ‘talak’.  

“Apakah talaknya sah atau tidak buya karna tidak ada saksi,” ucapnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Aldebaran Sakit Hati, Elsa Akhirnya Bebas Karena Ricky?

Mendengar pertanyaan itu, Buya yahya akhirnya menjelaskan jika suami telah mengucapkan kalimat talak seperti Aku talak engaku dengan talak satu, maka hukumnya adalah sudah jatuh talak atau sudah jatuh cerai meskipun tidak saksi.

Namun jika seorang suami mengatakan mau pisah saja, dalam arti perkataan atau ucapan cerai itu belum jelas.

Maka hal ini termasuk belum cerai tapi masuk dalam bab kinayah atau harus ditanya kepada suami apa maksud dengan kata pisah tadi agar jelas.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Ricky Beri Elsa Bingkisan di Penjara, Elsa Divonis Penjara Seumur Hidup?

Apakah maksudnya pisah ranjang atau pisah dengan niat cerai?

Ketika anda sudah cerai dan ingin rujuk atau kembali didalam masa iddah maka tinggal suami mengatakan ‘aku ruju’ kau  (aku mau balik lagi), namun ketika ingin balikan sudah di luar masa iddah maka harus akad nikah lagi seperti pengantin baru.

Kalimat cerai ada dua jenis yakni:

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2021: Kesaksian Ricky Ringankan Elsa, Istri Nino Lolos dari Maut   

  • Talak shorih (kalimatnya jelas) contoh: aku talak  kau  (aku cerai kau)
  • Talak Kinayah (sindiran ) contoh: pulang sana kerumah orang tuamu (kita pisah).

Ketika kalimat talaknya berupa sindiran maka harus dipertanyakan dahulu kepada suaminya niatnya apa. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 22 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kondisi Murung dan Tersinggung

Jika dalam mengucapkan kalimat sindiran tersebut ada niat cerai maka jatuhlah cerai.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler