TABANAN BALI - Selain Salat Fardu atau wajib dikerjakan, dalam Islam terdapat Salat Sunah yang dianjurkan dikerjakan.
Meski dianjurkan, namun ada beberapa macam salat Sunah yang dilarang untuk dikerjakan.
Jika dikerjakan maka hukumnya menjadi haram karena alasan waktu mengerjakannya.
Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Agustus 2021: Andin Labrak Nino, Penasaran Soal Test DNA Ilegal
Dalam Islam, perintah Salat telah diatur menurut waktu yang telah ditentukan. Begitu pula Salat Sunah.
Sebagaimana disebutkan dalam Surah An-nisa
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".( An-nisa' :103)