Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Ambil Kebijakan Rubah Hari Libur Nasional Hapus Hari Libur Natal

19 Juni 2021, 03:00 WIB
Foto: Ilustrasi kalender/ unsplash.com/ Waldemar Brandt //Rianti/

TABANANBALI.COM – Berbagai cara dan strategi dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Setelah membatasi berbagai aktivitas masyarakat untuk tidak membuat keramaian agar tidak terjadi kerumunan. Begitu pula sebelumnya dengan memberlakukan larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Disebut Maju Pipres 2024 Bersama Prabowo, Elektabilitas Puan Dibawah Ganjar, Ferdinand; Puan Harus Realistis

Kali ini pemerintah pun merubah hari libur nasional 2021 dan cuti bersama saat Natal 2021. Kebijakan itu dibuat demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Juga mencegah varian baru Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Mengganas Usai BCL, Kini Hanung Bramantyo Dikabarkan Positif Covid-19

Keputusan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.712/2021, No. 1/2021 dan No. 3/2021, Seperti dikutip dalam situs KemenpanRB.

Baca Juga: Canggih, Kesulitan Cari Tukang Panjat, Warga Tabanan Ciptakan Alat Panjat Pohon Berbahan Besi dan Pipa Bekas

Kebijakan terbuat menjadi ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru. Mengingat hingga saat ini angka kasus Covid-19 terus terjadi lonjakan kasus.

Adapun hari-hari libur Nasional yang dirubah dan dihapuskan oleh pemerintah jika merujuk pada pengumuman yang dilakukan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) diantaranya:

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pedagang Tempe, Uang Begal Hanya Rp 100 Ribu Dipakai Judi Togel

1) Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H berubah dari tanggal 10 Agustus menjadi 11Agustus.

2) Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

3) Cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021dihapuskan.

Baca Juga: Kajian Keislaman; Kunci Langgeng Dalam Membangun Rumah Tangga Keluarga

Perubahan cuti bersama 2021 itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran kluster baru Covid-19.

Dengan perubahan cuti bersama tahun 2021, maka cuti libur Natal 2021 pun ditiadakan. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler