Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021, Cek Syaratnya Disini

11 September 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. /

TABANAN BALI – Pemerintah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2021.

Tercatat sebanyak 8 daerah masih memberikan keringanan pemutihan kendaraan bermotor dan sebaiknya dimamfaatkan.

Selain  menguntungkan masyarakat, pemutihan kendaraan bermotor juga bertujuan menggugah minat masyarakat membayar pajak.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 September 2021: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Kesedihan Mewarnai Hati

Bagi para pemilik kendaraan bermotor tentunya tidak perlu repot lagi untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebab ada program pemutihan.

Dikutip Tabanan Bali.com dari Pikiran Rakyat.com disebutkan, meski telah telat bertahun-tahun tidak akan dikenai pajak sepeserpun dan hanya dikenakan biaya pokok wajib pajak.

Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan di beberapa kota.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 12 September 2021: Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Ungkapkan Jika Itu Pilihan

Berikut ini adalah 8 daerah yang beri pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Desember 2021 sebagaimana diunggah dalam artikel berjudul “8 Daerah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya”. Sabtu, 11 September 2021.

DKI Jakarta

DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.

Baca Juga: Obyek Wisata Tanah Lot Tabanan Sudah Buka, Pedagang Masih Tutup

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.

Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak Agustus 2021.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Tabanan Diperbolehkan Buka, DTW Tanah Lot Mulai Terima Wisatawan

Program ini akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, biaya bea balik nama kendaraan, dan SWDKLLJ ditahun yang sudah lewat. Program akan berlaku sampai 31 Desember 2021.

Jawa Timur

Jawa Timur program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di Jawa Timur (Jatim) sejak Jumat, 10 September 2021.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jatim meliputi Bebas BBNKB II dst, Bebas Denda PKB, dan denda BBNKB.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 September 2021: Elsa Keguguran, Nino Merasa Bersalah

Selain itu ada juga diskon pajak 20 persen yang diberikan pada sepeda motor dan kendaraan roda tiga serta diskon 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kebijakan ini akan berlangsung sampai 9 Desember 2021.

Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 September 2021: Al Terancam Masuk Penjara, Terjebak Permainan Pelaku Teror

Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini akan berlangsung sampai Desember 2021.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 September 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Nasihat Berharga dari Pasangan   

Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.

Bengkulu

Bengkulu juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2021.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan, Monyet dan Ayam Sabtu 11 September 2021: Nasib Buruk dari Hubungan Cinta Hingga Rezeki

Pemutihan yang diberikan yaitu pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dari 600 ribu motor yang masih menunggak pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu akan berlaku sampai 22 Desember 2021.

Lampung

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Lalu ada juga gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 September 2021: Libra, Scorpio, da Sagitarius, Jangan Mengandalkan Orang Lain

Program tersebut dimulai 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diskon yang diberikan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Program ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Untuk mengikuti program ini, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Kuda dan Anjing, Sabtu 11 September 2021: Sikap Oportunis Menjaga Hubungan Anda

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

 Dana sesuai pajak pokok. (Rahmi Nurfajriani-Pikiran Rakyat.com). ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler