Info Jakarta: Jasa SIM Keliling Tersedia di Beberapa Lokasi Ini Untuk Golongan A, B, dan C

3 Januari 2023, 10:15 WIB
Mobil pelayanan SIM keliling /

TABANAN BALI – Info terkini Jakarta, tersedia jasa SIM keliling di beberapa lokasi berikut ini untuk jeni A, B, dan C.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Provinsi DKI Jakarta ini pada Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa, Gerai SIM Keliling beroperasi di:

Baca Juga: Cuaca Bali Hari Ini: Waspada Potensi Angin Kencang dan Hujan Lebat Disertai Petir Durasi Singkat

Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)

Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)

LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat)

Baca Juga: Laga Pamungkas Grup A Piala AFF 2022 Buat Shin Tae Yong Kecewa, Tim Garuda Dinilai Gagal Cetak Banyak Gol

Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku di Gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kematian Tunisha Sharma Menyeret Sheezan Khan dan Piala AFF 2022 Indonesia vs Filipina

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Baca Juga: Wisata Satwa Curik Bali Jembrana Diharapkan Jadi Daya Tarik Unik bagi Wisatawan

SIM B

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Unit Satpas beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, yakni:

Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat
Satpas Jakarta Pusat di Jalan Landasan Pacu Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
Satpas Jakarta Utara di Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
Satpas Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 11 Cengkareng
Satpas Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
Satpas Jakarta Timur di Jalan D I Pandjaitan Nomor 55, Kebon Nanas.***

 

 

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler