PN Jakpus Kembali Tolak Gugutan Kubu KLB Partai Demokrat Deli Serdang, KSP Moeldoko Kalah Telak

- 17 Mei 2021, 23:24 WIB
Partai Demokrat
Partai Demokrat /Pikiran-Rakyat.com/

TABANANBALI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum Kubu KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Partai untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Baca Juga: Palestina Mencekam 10.000 Warga Sipil Mengungsi, Lima Kepala Negara Bertemu Desak PBB Hentikan Agresi Israel

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir menyatakan sangat menjunjung tinggi putusan hakim PN Jakpus.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ucapnya.

Dengan demikian, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham. Serta adanya 3 kali penolakan Gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Johni Allen di PN Jakpus.

Baca Juga: Edan Anak Bunuh Ayah Kandungnya Dalam Kondisi Mabuk Gunakan Sabit dan Kapak

Maka saat ini Kubu KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4. Ini membuktikan bahwa berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” jelasnya, Senin 21 Mei 2021.

Berdasarkan pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah di sahkan oleh Menkumham.

Baca Juga: Durhaka dan Sadis, Seorang Anak di Buleleng Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya

Dalam amar putusan perkara nomor 167 tersebut menyatakan pertama mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. dan terakhir menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu Muhajir juga menegaskan, selain 3 gugatan pihak KLB Deli Serdang yang telah di tolak PN Jakpus. Sampai saat ini pihak AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang saat ini masih berjalan di PN Jakpus.

Dimana pihak AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Pelaku-pelaku Pencurian Raden Saleh 'Terungkap'. Cek Daftarnya Ada Iqbaal Ramadhan!

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah post truth politik. Yakni propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Dan bila kita cermati hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” terangnya.

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat. Diantaranya Jhonni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo dan Aswin Ali Nasution.

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah